Kali ini admin akan post Makalah tentang VOIP di Indonesia
ini ada berapa versi gan, versi PDF dan DOC
DOC : VOIP.Doc
PDF : VOIP.pdf
Teknologi
Voice Over Internet Protokol (VoIP) Di Indonesia
Oleh :
NAMA : REYNALDI MUFTI HARAHAP
NIM : 14410011
JURUSAN : TEKNIK KOMPUTER
TEKNIK
KOMPUTER 14.01
POLITEKNIK
LP3I MEDAN
T.A 2015/2016
KATA
PENGANTAR
Segala puji
kepada ALLAH SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga Laporan
Tugas Jaringan Komputer dengan judul “Teknologi Voice over Internet
Protokol(VoIP) Di Indonesia” dapat diselesaikan, Penyusunan Laporan ini
dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban guna melengkapi syarat mengikuti Ujian
Akhir Semester Mata Kuliah Jaringan Komputer I di Politeknik LP3i Medan.
Penulis tidak
akan mampu menyelesaikan laporan tanpa bantuan dari pihak-pihak yang telah
memberikan bantuan baik secara langsung mapun tidak langsung. Pada kesempatan
ini Penulis
Mengucapan terima kasih yang sebesar-besarnya saya
sampaikan kepada:
1).Bapak Salman Kalista, Selaku Dosen
Jaringan Komputer I Di Politeknik LP3i Medan
2).Teman Teman dari Kelas / Jurusan
Teknik Komputer 14.01 dan semua pihak yang telah membantu pembuatan Laporan Akhir Jaringan
Komputer I ini
Saya
menyadari bahwa dalam penyusunan laporan ini masih banyak kekurangan baik dalam
pengolahan data maupun dalam sistematika penulisan laporan.saya juga
mengharapkan saran dan kritik demi perbaikan dan penyempurnaan laporan ini, dan
semoga Laporan Tugas Jaringan Komputer I ini
dapat bermanfaat bagi pihak yang membutuhkan dan bermanfaat bagi pembaca umumnya
Medan, 06 Februari 2016
Penulis
REYNALDI
MUFTI HARAHAP
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL.........................................................................................................................
KATA
PENGANTAR………………………………………………………………............……...
DAFTAR
ISI…………………………………………………………………………………..........
BAB I. PENDAHULUAN………………………………………………………………...........….
1.1 Latar
Belakang…….………………………..……………………………………..........
1.2 Metode
Penelitian………………………...…………………………………….……....
1.3 Tujuan
Penelitian……..…….……………………………………………..………..…..
BAB
II DASAR TEORI...................................................................................................................
2.1
Voice over Internet Protokol…………………………..................................................
2.1.1 Pengertian…………………………………………………..…………………….......
2.1.2 Komponen VoIP…………………....…………………………........................……...
2.1.2.1 Protocol…………………………………………………………..............................
2.1.2.2 VoIP Server…………………………………………...............................................
2.1.2.3 Soft Switch………………………………………………….....................................
2.1.2.4 SoftPhone (Software)……………………………………………………………….
2.1.2.5 Voip Gateway……………………………………………........……………………
2.1.3
Jenis Metode Layanan VoIP……………………….........…………………................
2.1.3.1 ATA…………………………………………………………………………….......
2.1.3.2 IP Phone………………………………………………………………….................
2.1.3.3 PC to PC……...…………………………………………………………..................
2.1.4 Keuntungan VoIP…………………………………………………………………….
2.1.5 Kerugian VoIP …………………………………………………………….................
BAB III PEMBAHASAN………………………………………………………………………......
BAB III PEMBAHASAN………………………………………………………………………......
BAB
IV KESIMPULAN….…….………………………………………………………………….
DAFTAR
PUSTAKA………………………………………………………………………………
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Komunikasi pada saat ini merupakan sesuatu
yang sangat penting bagi seluruh manusia di dunia. Pada zaman dahulu
orang-orang purba berkomunikasi melalui coretan atau lukisan yang ada di dalam
gua. Selain itu, jaman duhulu orang menyampaikan komunikasi melalui alat yang sederhana seperti surat, burung
merpati untuk mengantarkan surat, kentongan untuk media penyampai tanda bahaya,
sehingga warga tahu keadaan yang terjadi. ketokan satu satu, ada kematian,
ketokan dua-dua ada pencurian, ketokan tiga-tiga ada kebakaran, atau ketokan
empat-empat ada bencana alam. bahkan sampai saat ini di pos ronda (juga di
kota) selalu terdapat kentongan sebagai media komunikasi bahaya, untuk warga. bayangkan saja jika tidak ada komunikasi pada
zaman globalisasi sekarang ini, bisa-bisa suatu negara tidak akan mengetahui apa
yang terjadi di negara lain.
Komunikasi
adalah penyampaian sebuah pesan dari informan ke penerima melalui sebuah media
sehingga menimbulkan persepsi pada penerima. komunikasi bisa disampaikan dengan
verbal maupun non verbal. komunikasi merupakan kebutuhan dasar dan hakiki dari
manusia bahkan sejak dia lahir. Seorang bayi pun menyampaikan komunikasi
melalui media tangisan ketika dia lapar atau sakit, dewasa ini kita dapat melihat revolusi besar-besaran dalam
sistem komunikasi di seluruh dunia di mana setiap orang mulai menggunakan PCs
dan Internet untuk mencari pekerjaan, berkomunikasi satu sama lain, untuk
menukar data (seperti gambar, suara, dan dokumen). Dan terkadang berbicara satu
sama lain menggunakan applikasi Netmeeting atau Internet Phone.Dan untuk masa
yang akan datang bagaimana penggunaan secara real?
Perkembangan teknologi
telah membawa bisnis Telephony memasuki era baru yang menawarkan
penyatuan seluruh komunikasi yang bersifat multimedia dan disalurkan melalui
Internet Perkembangan selanjutnya dari Internet ialah munculnya konsep yang
dikenal dengan istilah Internet Telephony. Konsep IP ini memungkinkan
penggabungan seluruh aplikasi-aplikasi dan layanan-layanan yang ada dalam
Internet dan Telephony, sehingga konsep ini diperkirakan pada masa yang akan
datang akan dipakai secara luas, digabungkan dengan infrastruktur Telephony
yang sudah ada dan dapat
diprekdisikan Kemampuan untuk
melakukan komunikasi suara melalui Protokol Internet secara umum dikenal dengan
istilah “ Suara diatas Protokol Internet”, “IP Telephony”, “Voice over IP” atau
VoIP dapat diartikan sebagai kemampuan untuk melakukan hubungan telepon – dan
semua kemampuan lainnya yang bisa dilakukan oleh jaringan telepon publik – dan
mengirimkan faksimili diatas jaringan berbasis IP dengan kualitas layanan yang
memadai.
Perkembangan VoIP tersebut telah memacu revolusi dalam industri
telekomunikasi. Untuk itu dalam implementasi telepon berbasis IP ini yang
diterapkan dalam suatu jaringan lokal dibutuhkan suatu pengaturan dalam penyampaian
datagram di jaringan IP yang dikenal dengan istilah routing. Pengaturan routing
dapat menentukan kinerja dari suatu jaringan, dimana apabila suatu jaringan
intranet membutuhkan suatu kebijakan dalam pembagian alokasi bandwith maupun
otorisasi penggunaan komputer.
1.2 Metode
Penelitian
Dalam Penyusunan tugas akhir ini digunakan metode
penulisan metode Studi Literatur
1.
Metode Studi Literatur dimaksudkan untuk memperoleh dan
mempelajari data-data
2.
Sebagai sumber acuan dan pendalaman landasan teori dalam
proses pembuatan
laporan.
3.
Referensi juga diperoleh dari internet.
1.3 Tujuan
Penelitian
Tujuan dari pembuatan
tugas akhir ini adalah untuk mengetahui Perkembangan VoIP(voice over Internet)
di Indonesia baik secara pengimplementasian dan perizinannya.
BAB II
DASAR TEORI
2.1 Voice over Internet Protokol
2.1.1 Pengertian
VoIP adalah teknologi yang memanfaatkan Internet Protocol untuk
menyediakan komunikasi suara secara elektronis dan real-time. VoIP mulai
dikenal di Indonesia semenjak tahun 2000 dimana saat itu sedang marak-maraknya
teknologi internet. Saat itu dikenal dengan fasilitas telepon gratis via
internet dengan pengguna internet lainnya.
Voice over Internet Protocol (VoIP) melewatkan trafik suara,
video dan data yang berbentuk paket melalui jaringan IP. jaringan IP adalah jaringan
komunikasi data yang berbasis packet switch. Trafik VoIP dibagi menjadi dua
bagian transmisi jaringan yaitu transmisi untuk signaling dan untuk RTP
(Realtime Transfer Protocol). Protokol yang digunakan unuk signaling selalu
berbasis TCP (Transfer Control Protocol) sedang untuk RTP yang digunakan adalah
protocol berbasis UDP (User Datagram Protocol). Signaling dilakukan diantara
port TCP yang sudah umum diketahui, misalkan untuk H323 menggunakan port 1720,
SIP (session Initiation Protocol) menggunakan port 5060, IAX (Inter Asterisk Exchange)
menggunakan port 4569.
Menelepon dengan menggunakan VoIP banyak keuntungannya,
diantaranya adalah dari segi biaya jelas lebih murah dari tarif telepon
tradisional, karena jaringan IP bersifat global. Sehingga untuk hubungan
Internasional dapat ditekan hingga 70%. Selain itu, biaya maintenance dapat
ditekan karena voice dan data network terpisah, sehingga IP Phone dapat
ditambah, dipindah, dan diubah dengan mudah. Hal ini karena VoIP dapat dipasang
di sembarang ethernet dan IP address, tidak seperti telepon tradisional yang
harus mempunyai port tersendiri di Sentral atau PBX.
Gambar
1 : Diagram
VOIP
Untuk membuat sistem VoIP, ada beberapa variasi penyambungan. Ada
koneksi dari komputer ke komputer dengan berbekal sound card dan head-set
melalui jaringan LAN maupun internet merupakan solusi paling murah tetapi cukup
merepotkan, karena kedua sisi harus memiliki komputer dan perangkat lunak
(Softphone) yang sama. Ada juga melalui komunikasi suara dari komputer ke
pesawat telepon IP (IP Phone) maupun pesawat telepon biasa yang menggunakan
gateway atau perangkat yang disediakan oleh suatu perusahaan untuk dapat
mengakses jaringan PSTN (Public Switched Telephone Network)setempat.
Gambar 2 : Topologi jaringan VoIP .
2.1.2 Komponen VoIP
Untuk dapat melakukan komunikasi menggunakan VoIP dibutuhkan
beberapa komponen pendukung. Beberapa komponen yang harus ada dalam VoIP, yaitu :
Protocol
1.
VoIP Server
2.
Soft Switch
3.
SoftPhone
(Software)
4.
VoIP Gateway
2.1.2.1 Protocol
Secara umum, terdapat dua teknologi
yang digunakan untuk VoIP, yaitu H.323 dan
SIP. H323 merupakan teknologi yang dikembangkan oleh ITU (International
Telecommunication Union). SIP (Session Initiation Protocol)
merupakan teknologi yang dikembangkan IETF (Internet Enggineering Task Force).
a.
TCP/IP
TCP/IP
(Transfer Control Protocol/Internet Protocol) merupakan sebuah protokol
yang digunakan pada jaringan Internet. Protokol ini terdiri dari dua bagian besar,
yaitu TCP dan IP. Ilustrasi pemrosesan data untuk dikirimkan dengan menggunakan
protokol TCP/IP diberikan pada gambar dibawah ini.
|
||||||||||||
Gambar Mekanisme protokol TCP
|
Tabel 1
b.
Application layer
Fungsi
utama lapisan ini adalah pemindahan file. Perpindahan file dari sebuah sistem
ke sistem lainnya yang berbeda memerlukan suatu sistem pengendalian untuk
menangatasi adanya ketidak kompatibelan sistem file yang berbeda - beda. Protokol
ini berhubungan dengan aplikasi. Salah satu contoh aplikasi yang telah dikenal
misalnya HTTP (Hypertext Transfer Protocol) untuk web, FTP (File
Transfer Protocol) untuk perpindahan file, dan TELNET untuk terminal maya
jarak jauh.
c.
TCP (Transmission Control Protocol)
Dalam
mentransmisikan data pada layer Transpor ada dua protokol yang berperan yaitu
TCP dan UDP. TCP merupakan protokol yang connection-oriented yang artinya
menjaga reliabilitas hubungan komunikadasi end-to-end. Konsep dasar cara kerja
TCP adalah mengirm dan menerima segment - segment informasi dengan panjang data
bervariasi pada suatu datagram internet. TCP menjamin realibilitas hubungan
komunikasi karena melakukan perbaikan terhadap data yang rusak, hilang atau
kesalahan kirim. Hal ini dilakukan dengan memberikan nomor urut pada setiap
yang dikirimkan dan membutuhkan sinyal jawaban positif dari penerima berupa
sinyal ACK (acknoledgment). Jika sinyal ACK ini tidak diterima pada interval
pada waktu tertentu, maka data akan dikirikmkan kembali. Pada sisi penerima,
nomor urut tadi berguna untuk mencegah kesalahan urutan data dan duplikasi data. TCP juga memiliki mekanisme fllow
control dengan cara mencantumkan informasi dalam sinyal ACK mengenai
batas jumlah oktet data yang masih boleh ditransmisikan pada setiap segment
yang diterima dengan sukses. Dalam hubungan VoIP, TCP digunakan pada saat signaling,
TCP digunakan untuk menjamin setup suatu call pada sesi signaling. TCP
tidak digunakan dalam pengiriman data suara pada VoIP karena pada suatu komunikasi
data VoIP penanganan data yang mengalami keterlambatan lebih penting daripada
penanganan paket yang hilang.
d.
User Datagram Protocol (UDP)
UDP
yang merupakan salah satu protocol utama diatas IP merupakan transport protocol
yang lebih sederhana dibandingkan dengan TCP. UDP digunakan untuk situasi yang
tidak mementingkan mekanisme reliabilitas. Header UDP hanya berisi empat
field yaitu source port, destination port, length dan UDP checksum
dimana fungsinya hampir sama dengan TCP, namun fasilitas checksum pada
UDP bersifat opsional. UDP pada VoIP digunakan untuk mengirimkan audio stream
yang dikrimkan secara terus menerus. UDP
digunakan pada VoIP karena pada pengiriman audio streaming yang berlangsung
terus menerus lebih mementingkan kecepatan pengiriman data agar tiba di
tujuan tanpa memperhatikan adanya paket yang hilang walaupun mencapai 50% dari
jumlah paket yang dikirimkan. (VoIP fundamental, Davidson Peters, Cisco System,
163).
Karena UDP
mampu mengirimkan data streaming dengan cepat, maka dalam teknologi VoIP UDP
merupakan salah satu protokol penting yang digunakan sebagai header pada
pengiriman data selain RTP dan IP. Untuk
mengurangi jumlah paket yang hilang saat pengiriman data (karena tidak terdapat
mekanisme pengiriman ulang) maka pada teknolgi VoIP pengiriman data banyak
dilakukan pada private network.
e.
H.323
H.323
adalah salah satu dari rekomendasi ITU-t (International Telecommunications
Union – Telecommunications). H.323 merupakan standar yang menentukan
komponen, protokol, dan prosedur yang menyediakan layanan komunikasi
multimedia. Layanan tersebut adalah komunikasi audio, video , dan data real-time,
melalui jaringan berbasis paket (packet-based network). (Tabratas
Tharom, 2001;64) H.323 berjalan pada jaringan intranet dan jaringan packet-switched
tanpa mengatur media jaringan yang di gunakan sebagai sarana transportasi
maupun protokol networ layer. Karakteristik terminal H.323 dapat dilihat
pada Gambar 2.7.
Gambar 2 Diagram blok terminal berbasis H.323
Standar H.323 mengatur hal-hal sebagai berikut :
1. Video Codec (H.261 dan H.263). Video Codec bertugas
mengkodekan data dari sumber video untuk dikirimkan dan mendekodekan sinyal
kode yang diterima untuk di tampilkan di layar penerima.
2. Audio Codec (G.711, G.722, G723, G728 dan G.729). Audio
codec betugas mengkodekan data dari sumber suara untuk dikirimkan dan
mendekodekan sinyal kode yang diterima untuk didengarkan oleh penerima.
3. Data channel mendukung aplikasi-aplikasi seperti electronic
whiteboard, dan kolaborasi aplikasi. Sttandar untuk aplikasi-aplikasi
seperti ini adalah standar T.120 . Aplikasi dan protokol yang berbeda tetap
dapat dijalankan dengan negosiasi menggunakan standar H.245
4. Sistem control unit (H.245 dan
H.225.0) menyediakan signalling yang berkaitan dengan komunikasi antar
terminal H.323.
5. H.225.0 layer memformat data video, suara, data ,
dan informasi kontrol lain sehingga dapat dikirimkan melalui LAN Interface sekaligus
menerima data yang telah diformat melalui LAN Interface. Sebagai
tambahan, layer ini juga bertugas melakukan error detection, error
correction dan frame sequencing agar data dapat mencapai tujuan
sesuai denagn kondisi saat data dikirimkan. LAN interface harus
menyediakan koneksi yang handal. Untuk flow control dan unreliable
data channel connection (misal: UDP) dapat digunakan untuk pengiriman audio
dan video channel.
f.
SIP (Session Initiation Protocol)
SIP adalah
suatu signalling protocol pada layer aplikasi yang berfungsi untuk
membangun, memodifikasi, dan mengakhiri suatu sesi multimedia yang
melibatkan satu atau beberapa pengguna. Sesi multimedia adalah pertukaran data
antar pengguna yangbisa meliputi suara, video, dan text. SIP tidak menyediakan
layanan secara langsung , tetapi menyediakan pondasi yangdapat digunakan oleh
protokol aplikasi lainnya untuk memberikan layanan yang lebih lengkap bagi
pengguna, misalnya dengan RTP (Real Time Transport Protocol) untuk
transfer data secara real-time, dengan SDP (Session Description
Protocol) untuk mendiskripsikan sesi multimedia , dengan MEGACO (Media
Gateway Control Protocol) untuk komunikasi dengan PSTN (Public Switch
Telephone Network).
Meskipun
demikian, fungsi dan operasi dasar SIP tidak tergantung pada protocol tersebut.
SIP juga tidak tergantung pada protokol layer transport yang digunakan.
Pembangunan suatu komunikasi multimedia dengan SIP dilakukan melalui beberapa tahap
:
1. User Location adalah menentukan lokasi pengguna
yang akan berkomunikasi.
2. User Availabilityi adalah menentukan tingkat
keinginan pihak yang dipanggil untuk terlibat dalam komunikasi.
3. User Capability adalah menentukan media maupun
parameter yang berhubungan dengan media yang digunakan untuk komunikasi.
4. Session Setup adalah pembentukan hubungan
antara pihak pemanggildengan pihak yang
dipanggil.
5. Session management yaitu meliputi transfer,
modifikasi, dan pemutusan sesi. Secara garis besar SIP merupakan protokol yang
digunakan dalam untuk membangun, memodifikasi, dan mengakhiri suatu sesi.
Penggunaan protokol codec video , audio dan Real-time Protocol dengan
H.323 tetap sama, hanya berbeda dalam sesi signallingsambungan VoIP
Protokol lain yang
juga sempat populer adalah MGCP (Media Gateway Control Protocol). Protokol ini
lebih sering digunakan untuk mengontrol titik komunikasi di VoIP. MGCP memiliki
feature tambahan yang unik, yakni Call Waiting.
2.1.2.2 VoIP
Server
VoIP Server adalah
bagian utama dalam jaringan VoIP. Perangkat ini memang tidak wajib ada di jaringan
VoIP, tetapi sangat dibutuhkan untuk dapat menghubungkan banyak titik komunikasi
server. Perangkat ini dapat digunakan untuk mendefinisikan jalur dan aturan
antar terminal. Selain itu VoIP server juga bisa menyediakan layanan-layanan
yang biasa ada di perangkat PBX (Private Branch Exchange), voice mail,
Interactive Voice Response (IVR), dan lain-lain. Beberapa jenis SoftSwitch juga
menyediakan fasilitas tambahan untuk dapat berkomunikasi dengan SoftSwitch lain
di internet. Ada beberapa SoftSwitch yang dapat anda pilih untuk membangun jaringan
VoIP sendiri, semuanya memiliki lisensi gratis. Contoh dari VoIP server ini
adalah Asterisk.
2.1.2.3 Packet
Switch
Telepon analog
yang biasa digunakan di rumah menggunakan teknologi Circuit Switching.
teknologi ini masih digunakan sebagai standar baku jaringan telepon di beberapa
negara termasuk indonesia meskipun jauh dari efisien. Konsep dasar penggunaan
Circuit Switching yaitu sebuah jalur komunikasi akan dibuka dan dipesan selama
terjadi komunikasi. Jalur komunikasi yang ada akhirnya menjadi eklusif dimiliki
oleh dua titik yang menggunakannya. Contoh, anda tinggal di Jakarta dan hendak
menelepon kerabat yang berada di Surabaya. Selama proses komunikasi antara anda
dan kerabat terjadi, jalur telepon dari jakarta ke surabaya adalah eklusif
milik anda dan lawan bicara. Alhasil biaya pun memebengkak karena anda harus
membayar jalur telepon tadi.
Konsep berbeda
ditawarkan VoIP. Seluruh data yang lalu-lalang di Internet menggunakan konsep
Packet Switching. artinya jalur yang anda gunakan untuk berselancar di internet
bukan eklusif milik sendiri. Packet Switching memungkinkan jalur data
digunakan oleh banyak pengguna. Agar tidak salah alamat, paket data diberi
identitas khusus sehingga perangkat pendukung seperti router dapat
meneruskannya (switched) ke tujuan akhir. Packet Switch menjadi alasan utama
mengapa komunikasi suara menggunakan Internet Protocol (IP) memiliki perbedaan
biaya yang jauh lebih rendah.
Coder-decoder
(Codec)
Agar apat melewati jalur Packet Switch dengan baik, VoIP
memebutuhkan proses coder dan decoder. Proses ini mengkonversi sinyal audio
menjadi data digital yang dipadatkan (kompresi) untuk kemudian dikirim lewat
jalur internet. Di titik lain, data dikembangkan lagi (dekompresi), dan diubah
menjadi sinyal analog. Konversi codec bekerja dengan cara memotong bagian
sinyal (sampling) audio dalam jumlah tertentu perdetiknya. Sebagai contoh,
codec G.711 melakukan sampling audio sebanyak 64.000 kali per detiknya. Jika
data hasil kompresi berhasil diterima di titik lain, proses selanjutnya adalah
melakukan perakitan ulang. Data yang dirakit tidak selengkap data saat pertama
kali dikirim, ada beberapa bagian yang hilang. Akan tetapi bagian yang hilang
sangat kecil sehingga tidak terdeteksi oleh telinga manusia.
Codec juga bekerja menggunakan alogaritma tertentu untuk
membantunya memecah, mengurutkan, mngkompresi, dan merakit ulang audio data
yang ditransmisikan. Salah satu alogaritma yang populer digunakan dalam
teknologi VoIP adalah CS-ACELP (Conjugate-Structure Algebraic-Code-Excited
Linear Prediction).
Pemilihan codec sangat berpengaruh pada penggunaan bandwidth jaringan
nantinya. Makin baik codec melakukan sampling, makin efisien juga jalur yang
digunakan. Kualitas akhir suara juga harus diperhatikan agar tidak sekadar
cepat, codec juga harus menghasilkan sinyal audio yang baik. Beberapa codec
lainnya : G.723.1, G.729, G.726, G.728, GSM, iLBC
2.1.2.4 SoftPhone
Selain berupa telepon utuh (hardware), perangkat telepon juga
bisa berbentuk software. Di dunia VoIP, perangkat ini disebut SoftPhone.
Softphone memiliki jenis yang beragam baik dari kemampuan dan lisensi. Saat ini
banyak Softphone yang disebarkan dengan lisensi gratis. Bahkan ada yang
menyediakan lisensi software gratis sekalligus layanan jaringan VoIP -nya.
SkyPe salah satu penyedia Softphone Cuma-Cuma, sekaligus layanan PC-to-PC call
yang prima. SoftPhone Skype ini hanya bisa bekerja di jaringan milik Skype.
Jika ingin membuat jaringan sendiri harus menggunakan Softphone jenis lain.
Softphone lain diantaranya adalah X-Lite, IAX-Lite, MyPhone. X-Lite merupakan
softphone untuk VoIP yang berjalan melalui protokol SIP. Selain suara, X-Lite
juga bisa digunakana untuk saling berkirim text dan video.
IAX-Lite merupakan softphone yang berjalan melalui protokol IAX.
IAX merupakan protokol signaling yang dikembangkan oleh pembuat Asterisk (IP
PBX). Untuk protokol H323 dapat menggunakan MyPhone.
2.1.2.5 VoIP Gateway
Gateway digunakan untuk menghubungkan
dua j aringan yang berbeda yaitu antara j aringan H.323 dan jaringan non H.323, sebagai contoh gateway dapat menghubungkan
dan menyediakan komunikasi antara terminal H.233 dengan jaringan telepon
, misalnya: PSTN. Dalam menghubungkan dua bentuk jaringan yang berbeda
dilakukan dengan menterjemankan protokol-protokol untuk call setup dan release
serta mengirimkan informasi antara jaringan yang terhubung dengan gateway.
Namun demikian gateway tidak dibutuhkan untuk komunikasi antara dua
terminal H.323.
2.1.3 Jenis Metode Layanan VOIP
1.
Analog Telephone Adaptor (ATA)
2.
IP Phones
3.
PC to PC
Ketiga
metode di atas adalah metode yang dapat dipakai oleh pengguna untuk melakukan /
menggunakan layanan VOIP
2.1.3.1 ATA
ATA
adalah metode paling umum untuk menggunakan layanan VOIP yaitu menggunakan alat
yang bernama ATA yang memungkinkan kita menyambungkan telepon konvensional ke
PC atau internet untuk melakukan VOIP
2.1.3.2 IP PHONES
IP
PHONES yaitu telepon yang sudah memiliki port RJ-45 untuk langsung di sambungkan
ke router guna melakukan panggilan VOIP.
2.1.3.3 PC to PC
PC
to PC seperti namanya saja kita sudah dapat membayangkan, yaitu panggilan VOIP
yang dilakukan menggunakan PC dengan perlengkapan microphone, speaker, dan
software yang di sediakan para developer komunikasi VOIP ini contoh : Skype dan
InterVoip. User tidak membayar satu sen pun dalam melakukan panggilan
antarpengguna sesama layanan.
Gambar ini disadur dari : www.foundry.net
Kelebihan dan Kekurangan
VoIP
BAB III
PEMBAHASAN
Perkembangan
teknologi Voice over Internet Protocol (VoIP) sejak dikembangkan pada tahun
1995 sudah semakin pesat. Awalnya dianggap “nyeleneh” tapi sekarang menjadi
harapan pengguna sebagai alternatif telepon murah. Pemakaian VoIP di beberapa
negara maju mampu menekan biaya SLI dan SLJJ sebesar 70 %. Namun di Indonesia
masih ribut pada masalah regulasinya. Mulai dari substansinya sampai siapa yang
berwenang membuat regulasinya. “Ketakutan” akan penuruan pendapatan oleh
operator telokomunikasi juga mempengaruhi regulasi pemerintah.
VoIP
sebenarnya adalah aplikasi internet biasa seperti layanan www dan email. VoIP
sebagai layanan Internet biasa disebut IP Telephony. Infrastruktur internet
dibutuhkan agar dapat menggunakan dann atau menyediakan layanan VoIP. VoIP
secara umum berarti mengirimkan informasi suara secara digital dalam bentuk paket
data. Dibandingkan secara tradisional, pengiriman informasi suara melalui
saluran analog PSTN (Public Switching Telephone Network). VoIP yang disebut
juga internet telephony merupakan teknologi yang menawarkan solusi telepon
melalui jaringan paket (IP Network). Teknologi yang awalnya dianggap menyimpang
dari kelaziman ternyata saat ini menjanjikan suatu kelebihan, sehingga banyak
pihak yang ikut melibatkan diri. Secara
umum, VoIP didefinisikan sebagai suatu sistem yang menggunakan jaringan
internet untuk mengirimkan data paket suara dari suatu tempat ke tempat yang
lain menggunakan perantara protokol IP.
Perkembangan
VoIP di Indonesia dan Regulasinya
Di Indonesia, teknologi VoIP sebenarnya
sudah digunakan sejak beberapa tahun lalu. Untuk komunitas pengguna atau pengembang VoIP di masyarakat, berkembang di tahun 2000.
Komunitas awal pengguna atau pengembang VoIP adalah VoIP Merdeka yang
dicetuskan oleh pakar internet Indonesia,
Onno W. Purbo. Teknologi yang digunakan adalah H.323 yang merupakan teknologi awal VoIP. Sentral VoIP
Merdeka di hosting di Indonesia Internet Exchange (IIX) atas dukungan beberapa
ISP dan Asossiasi Penyelenggara Jaringan Internet (APJII). Di tahun 2005, Anton Raharja dan tim dari ICT
Center Jakarta mulai mengembangkan VoIP jenis baru berbasis Session Initiation
Protocol (SIP). Teknologi SIP merupakan teknologi pengganti H.323 yang sulit
menembus proxy server. Di tahun 2006, infrastruktur VoIP SIP dikenal sebagai VoIP
Raky.
Kini, pemakaian
VoIP sudah semakin luas. Namun, pemanfaatannya masih menimbulkan pro dan
kontra. Tentu kita bertanya mengapa memberikan layanan yang lebih murah dari
Telkom dianggap sebagai sebuah hal yang tabu. Padahal, Telkom tidak lagi
memonopoli pasar penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia. Kondisi ini
memprihatinkan karena perkembangan teknologi tidak diselaraskan dengan regulasi
yang mengaturnya. Pertanyaannya, mengapa pemerintah tidak begitu responsif
dalam menanggapi perkembangan teknologi telekomunikasi, khususnya dalam bidang
VoIP ini.
Saat
ini permasalahan VoIP di Tanah Air, bukan terletak pada sisi teknologinya
malainkan pada sisi bisnis semata. Karena, bisnis ini sangat menguntungkan. Sesuai
Kepdirjenpostel No.159/Dirjen/2001,pemerintah memang hanya menunjuk lima pihak
yang berhak menyelenggarakan jasa internet teleponi alias VoIP untuk keperluan
publik. Masing-masing adalah PT Telkom, Indosat, Satelindo, PT Atlasat
Solusindo, dan PT Gaharu Sejahtera. Padahal, pengusaha VoIP yang tergabung
dalam Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebut sudah ada
sekitar 35 pelaku usaha yang menyelenggarakan bisnis jasa ini. Kalau
Kepdirjenpostel itu jadi dilaksanakan, berarti sekian banyak pengusaha harus
tutup operasi atau menempuh jalan kerja sama dengan operator resmi. Para pengusaha
VoIP di luar kelima nama tadi memang seolah berpacu dengan waktu. Pasal 86
Kepmenhub No.21/2001 menegaskan tenggat waktu adalah 31 Mei 2002 untuk
penyelenggaraan VoIP. Selanjutnya hanya pihak yang telah memiliki izin resmi
yang boleh beroperasi.Penyelenggara VoIP yang masih eksis selanjutnya dianggap
ilegal, dan jika masih beroperasi maka fasilitas telekomunikasi yang
berhubungan dengan VoIP seperti sambungan E-1 dicabut.Sulit dibendung.
TINJAUAN HUKUM LAYANAN VoIP
Telekomunikasi termasuk cabang produksi
yang penting dan strategis dalam perekonomian nasional sehingga penguasaannya
dilakukan oleh negara yang dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kepentingan dan
kemakmuran rakyat. Hal ini dengan tegas dinyatakan dalam Pasal 4 Undang-Undang
No. 36 Tahun 1996 tentang elekomunikasi. Pembinaan penyelenggaraan
telekomunikasi dilakukan oleh pemerintah. Pasal ini memberikan wewenang yang
mutlak kepada pemerintah atas nama negara untuk mengembangkan segi-segi
kehidupan terkait dengan bidang telekomunikasi. Terkait dengan hukum
administrasi publik, wewenang di sini merupakan suatu keharusan yang lakukan
oleh pemerintah, bukan lagi merupakan hak yang dapat dilakukan ataupun tidak.
Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam memberikan sarana-sarana
bertelekomunikasi yang efektif, efisien dan terjangkau oleh segala lapisan
masyarakat.
Di sisi lain, Pasal 28F Undang-Undang Dasar
1945 Amandemen memberikan kepastian hukum kepada setiap orang untuk dapat
berkomunikasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Landasan
konstitutif ini merupakan modal dasar bagi pengguna layanan telekomunikasi yang
di dalamnya termasuk sarana komunikasi melalui VoIP.
Dalam Undang-Undang Telekomunikasi ini,
belum disinggung mengenai VoIP. Walau tidak tegas disebut dalam pasal, ketentuan
mengenai VoIP dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Sebuah Peraturan Pemerintah dibentuk
oleh Presiden berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Pasal 5 (2)
Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen. Peraturan Pemerintah ini berfungsi untuk
menyelenggarakan ketentuan dalam Undang-Undang, baik yang secara tegas-tegas
maupun secara tidak tegas menyebutkannya. Dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah
No. 52 Tahun 2000, penyelenggaraan jasa telekomunikasi diklasifikasikan dalam
tiga jenis, yaitu:
1. Penyelenggaraan jasa teleponi
dasar
2. Penyelenggaraan jasa nilai
tambah teleponi
3. Penyelenggaraan jasa
multimedia
Dalam hal ini, yang dimaksud dengan jasa
telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan
bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi. Di dalam
Penjelasan Pasal 14 huruf c dalam Peraturan Pemerintah tersebut, yang dimaksud
dengan penyelenggaraan jasa multimedia adalah penyelenggaraan jasa
telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis teknologi informasi, termasuk
di dalamnya antara lain: penyelenggaraan jasa Voice over Internet Protocol
(VoIP), internet dan intranet, komunikasi data, konperensi video dan jasa video
hiburan. Penyelenggaraan jasa multimedia dapat dilakukan secara jual kembali.
Jadi, layanan VoIP digolongkan sebagai penyelenggaraan jasa multimedia.
Permasalahannya, apakah layanan VoIP berbasis Phone-to-Phone masih
merupakan jasa multimedia atau termasuk jasa teleponi dasar. Banyak pihak yang beranggapan
bahwa ketentuan mengenai VoIP tidak jelas pengaturannya karena tidak ada
disebutkan baik dalam Undang-Undang maupun dalam Peraturan Pemerintah dan
bahkan Undang-Undang dianggap tidak mampu mengikuti perkembangan teknologi
informasi. Penjelasan seringkali diperlukan dalam menafsirkan suatu peraturan
perundang-undangan. Penjelasan dalam sebuah perundang-undangan merupakan suatu
kesatuan penjelasan resmi dari pembentuk peraturan perundang-undangan tersebut.
Dalam hal ini, penjelasan berfungsi untuk dapat membantu dalam mengetahui
maksud dan latar belakang diadakannya suatu peraturan perundang-undangan serta
untuk menjelaskan ketentuan-ketentuan yang masih memerlukan sebuah kejelasan.
Jadi, walaupun mengenai VoIP hanya dijelaskan dalam lembaran Penjelasan, tetap
saja materi ini dianggap sebagai muatan dalam Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun
2000 yang merupakan penjabaran atau untuk menjalankan ketentuan Undang-Undang.
Oleh sebab itu, sangatlah tidak beralasan bahwa aturan mengenai penyelenggaraan
jasa VoIP belum jelas atau tidak ada dasar hukumnya.
Alasan adanya ketidakjelasan mengenai
pengaturan VoIP ini seringkali dijadikan sebagai kambing hitam maupun sebagai
celah untuk menyelenggarakan layanan VoIP. Salah satu perdebatan adalah
mengenai apakah yang dikirim melalui Internet itu dapat disebut suara atau
data. Penyelenggara VoIP bersikeras yang dikirim adalah data, bukan suara.
Jadi, mereka tidak merebut lahan dari Telkom. Namun, anggapan ini juga tidak
sepenuhnya benar. Dalam Penjelasan Pasal 14 huruf c Peraturan Pemerintah No. 52
Tahun 2000, penyelenggaraan komunikasi data juga termasuk sebagai
penyelenggaraan jasa multimedia. Jadi, tetap saja menjadi lingkup kewenangan
Undang-Undang Telekomunikasi.
Untuk dapat memberikan layanan VoIP,
penyelenggara jasa VoIP diwajibkan untuk bekerja sama dengan penyelenggara
jaringan telekomunikasi dalam bentuk kerjasama operasi, seperti yang tertuang
dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000. Ini menjadi kendala bagi
penyelenggara VoIP karena mau tidak mau harus bekerja sama dengan Telkom yang
memiliki pasar di atas 50 %. Walaupun Undang-Undang membolehkan
penyelenggara VoIP menggunakan jaringan sendiri, namun cara ini tentu
menjadi tidak efisien karena harus membangun jaringan baru. Pengaturan penyelenggaraan
jasa VoIP dijabarkan oleh Keputusan Menteri Perhubungan No. 23 tahun 2002. Di
sini, pengaturan hanya mencakup jasa VoIP untuk keperluan publik. Batasan untuk
keperluan publik di sini adalah sangatlah luas. Dalam Keputusan Menteri ini,
yang dimaksud dengan keperluan publik adalah dapat dimanfaatkan oleh
masyarakat. Bila bukan untuk keperluan pribadi, semua penyelenggaraaan jasa
VoIP harus mendapat izin Menteri. Bila siapa saja yang tidak memenuhi ketentuan
ini, Undang-Undang No. 36 Tahun 1996 dalam Pasal 47 memberikan sanksi pidana
paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda sampai Rp 600 juta. Jadi,
dalam kasus penyelenggaraaan jasa VoIP yang tidak memiliki izin dari Menteri,
secara yuridis memang dapat diancam dengan sanksi pidana ini.
REFORMASI REGULASI
Keengganan pemerintah untuk mempermudah
pengembangan dan perluasan VoIP jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi
Indonesia. Sebagai sebuah negara yang berdasarkan hukum material/sosial,
Indonesia menganut prinsip perlindungan hak-hak asasi manusia dan prinsip
pemerintahan yang menciptakan kemakmuran rakyat. Hak warga negara untuk dapat
menikmati layanan telekomunikasi yang sesuai dengan kemampuan mereka dijamin
oleh Undang-Undang Dasar sebagai hak yang paling mendasar. Bila hak ini tidak dapat
dinikmati karena peraturan perundang-undangan di bawahnya berusaha menghambat
perkembangan VoIP yang jelas-jelas lebih murah, sudah seharusnya pemerintah
melakukan perbaikan-perbaikan. Selain dapat menghambat perluasan layanan VoIP,
ketentuan yang mengharuskan adanya kerjasama operasi hanya akan mengakibatkan
inefisiensi, baik yang merugikan negara maupun yang langsung merugikan
masyarakat.
Salah satu yang menjadi alasan pembatasan
layanan VoIP adalah untuk melindungi industri telekomunikasi dalam negeri.
Alasan ini dapat dimengerti karena 65 % pendapatan Telkom sendiri berasal dari
sambungan jarak jauh. Dengan adanya layanan VoIP, pendapatan mereka bisa
menurun drastis yang juga akan menurunkan pendapatan negara. Konflik
kepentingan ini harus dapat diatasi oleh pemerintah. Mempertahankan teknologi
yang memberikan ongkos yang besar perlu dipertimbangkan kembali.
Membatasi layanan telekomunikasi yang murah merupakan proses pembodohan kepada
masyarakat. Adanya kepentingan pemerintah untuk melakukan pembinaan, pembatasan
dan pengawasan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi pada dasarnya merupakan
realisasi dari kewajiban negara dalam menjamin hak bertelekomunikasi warga
negara. Dilihat dari kewajiban negara menyelenggarakan kesejahteraan
rakyat, pemerintah seharusnya mendukung pengembangan jasa layanan VoIP yang
nantinya dapat memeratakan hasil-hasil pembangunan dan sekaligus meningkatkan
ekenomi rakyat sebagai hasil dari efisiensi. Bukan tidak mungkin, hasil dari
efisiensi dalam masyarakat ini memberikan keuntungan yang lebih baik daripada
harus mempertahankan kepentingan industri telekomunikasi dalam negeri. Kehendak
konsititusi harus selalu diutamakan daripada pertimbangan untung-rugi.
Masyarakat sangat membutuhkan teknologi
VoIP, terutama di daerah-daerah yang tidak terjangkau oleh jaringan
konvensional dari Telkom. Dari sekitar 72.000 desa yang ada di Indonesia,
sekitar 43.000 desa belum mendapat sambungan telepon dasar. Melihat kondisi
ini, pemerintah harus bergerak cepat dan responsif dalam melakukan pemerataan
pembangunan, terutama di bidang telekomunikasi. Teknologinya sudah tersedia,
yang dibutuhkan hanyalah kemauan dari pemerintah untuk memberikan
kemudahan-kemudahan, baik pengaturan hukum maupun pelaksanaannya. Selain
membatasi layanan VoIP dengan mengharuskan adanya izin dari Menteri,
awalnya penyelenggara jasa VoIP juga diharuskan menyertakan deposit tunai
sebesar Rp. 10 Milliar sebagai jaminan kelangsungan pelayanan kepada
publik, seperti yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Postel No.199/Dirjen/2001
tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Internet Telepon untuk Keperluan
Publik tertanggal 6 September 2001. Belakangan, Keputusan Dirjen ini
ditunda berlakunya. Paling tidak, regulasi ini menggambarkan rumitnya sistem
birokrasi. Sudah waktunya bagi pemerintah untuk melakukan deregulasi secara
komprehensif agar tidak ada lagi penafsiran-penafsiran yang berbeda di dalam
masyarakat dan sekaligus mempertajam arah pembangunan di bidang telekomunikasi.
Adanya kebutuhan yang besar terhadap VoIP harus dilihat sebagai sebuah urgensi
untuk mengatur lahan bidang telekomunikasi ini. Regulasi yang ada saat ini
tidaklah memadai untuk pengaturan sebuah jasa VoIP yang sangat berkembang
cepat. Untuk masa transisi, sebaiknya pemerintah memberikan kelonggaran-kelonggaran
yang dapat memudahkan pengembangan VoIP sampai ke pelosok-pelosok negeri yang
sebelumnya kurang dapat menikmati layanan telekomunikasi yang masih mahal.
BAB IV
KESIMPULAN
Hadirnya VoIP, memberikan banyak keuntungan dari sisi pengguna yaitu :
1.
keuntungan yang
dapat diambil diantaranya adalah dari segi biaya jelas lebih murah dari tarif
telepon tradisional, karena jaringan IP bersifat global. Sehingga untuk
hubungan SLI dan SLJJ dapat ditekan hingga 70%.
2.
biaya maintenance dapat ditekan karena voice dan data
network terpisah, sehingga IP Phone dapat di tambah, dipindah dan di ubah. Hal
ini karena VoIP dapat dipasang di sembarang ethernet dan IP address, tidak
seperti telepon tradisional yang harus mempunyai port tersendiri di Sentral
atau PBX.
Selain keuntungannya VoIP perlu juga
dicermati masalah securitynya. Karena berjalan pada IP (internet) yang memiliki
sifat global dan tidak ekslusif maka masalah keamanan harus juga dipikirkan.
Bagaimana dengan penyadapan pembicaraan? atau mungkin juga jalur VoIP dimanfaatkan
sebagai batu loncatan untuk
kegiatan
meerusak (cracking).
Untuk masalah regulasi, perlu dibuat sesegera mungkin oleh pejabat yang berwenang sesuai jobdescriptionnya. Kalau itu memang wewenang menkominfo yang harus dibuat oleh menkominfo bukan oleh Ditjen Postel. Untuk substansi regulasinya bisa melibatkan para praktisi dan pakar IT yang memang sudah bergelut dengan VoIP ini. Jika ini bisa diwujudkan teknologi VoIP yang kabar-kabarnya adalah teknologi generasi keempat ini segera akan terwujud di negara Indonesia.
Untuk masalah regulasi, perlu dibuat sesegera mungkin oleh pejabat yang berwenang sesuai jobdescriptionnya. Kalau itu memang wewenang menkominfo yang harus dibuat oleh menkominfo bukan oleh Ditjen Postel. Untuk substansi regulasinya bisa melibatkan para praktisi dan pakar IT yang memang sudah bergelut dengan VoIP ini. Jika ini bisa diwujudkan teknologi VoIP yang kabar-kabarnya adalah teknologi generasi keempat ini segera akan terwujud di negara Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Iskandarsyah, M.H.., Dasar-dasar Jaringan VoIP, Ilmu Komputer, http://www.ilmukomputer.com
http://www.krist-ha.blogspot.com/2006/07/quo-vadis-regulasi-voip-di-indonesia.html
http://www.sby.dnet.net.id/post-menanti masa
keemasan voip.htm







0 komentar:
Posting Komentar